Kanwil Kemenag Jawa Tengah Gelar Pemetaan Kompetensi dan Moderasi Beragama Guru PAI Tahun 2026, Berikut Jadwal dan Mekanismenya


Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah resmi mengeluarkan surat terkait pelaksanaan Pemetaan Kompetensi dan Moderasi Beragama Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2026. Program ini ditujukan kepada guru PAI di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan agama Islam sekaligus penguatan moderasi beragama di lingkungan pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-1037/Kw.11.4/PP/04/2026 tertanggal 23 April 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab. Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, khususnya melalui seksi PAIS/PAKIS untuk diteruskan kepada guru PAI di wilayah masing-masing.

Program pemetaan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni surat Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah Nomor B-957/Kw.11.4/PP/04/2026 tanggal 15 April 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Kanwil Kemenag Jawa Tengah akan menyelenggarakan kegiatan pemetaan kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, serta pengukuran moderasi beragama bagi guru Pendidikan Agama Islam pada tahun 2026.

Upaya Peningkatan Kualitas Guru PAI

Pelaksanaan pemetaan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai kompetensi guru PAI di Jawa Tengah, baik dari aspek pedagogik, profesional, maupun pemahaman terhadap moderasi beragama.

Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan guru dalam memahami karakteristik peserta didik, menyusun strategi pembelajaran, melakukan evaluasi, hingga mengembangkan potensi siswa secara optimal. Sementara kompetensi profesional berhubungan dengan penguasaan materi ajar, metodologi, serta pengembangan keilmuan sesuai bidang pendidikan agama Islam.

Selain dua kompetensi tersebut, guru PAI juga diminta mengikuti pengukuran moderasi beragama. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya membangun pemahaman keagamaan yang toleran, inklusif, menghargai keberagaman, serta menjaga harmoni sosial di lingkungan pendidikan.

Kanwil Kemenag Jawa Tengah berharap kegiatan ini dapat menjadi dasar evaluasi sekaligus pemetaan kualitas guru PAI untuk penyusunan program pembinaan yang lebih tepat sasaran di masa mendatang.

Pengisian Instrumen Dilakukan Secara Daring

Dalam surat edaran tersebut, guru PAI diwajibkan mengisi beberapa instrumen penilaian secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Terdapat tiga instrumen utama yang harus diikuti oleh guru PAI, yaitu:

1. Pemetaan Kompetensi Pedagogik

Guru diminta mengisi instrumen pemetaan kompetensi pedagogik sekaligus mengunggah dokumen pendukung melalui tautan yang telah disediakan oleh panitia.

2. Pemetaan Kompetensi Profesional

Selain pedagogik, guru juga harus mengisi instrumen kompetensi profesional dan mengunggah dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Pengukuran Moderasi Beragama

Guru PAI diwajibkan mengikuti pengisian instrumen moderasi beragama sebagai bagian dari penguatan nilai keagamaan yang moderat dalam pembelajaran.

Seluruh proses pengisian dilakukan secara online sehingga guru dapat mengaksesnya dari wilayah masing-masing tanpa harus datang langsung ke kantor wilayah.

Jadwal Pelaksanaan hingga Juni 2026

Berdasarkan isi surat edaran, pengisian instrumen Pemetaan Kompetensi Pedagogik dan Profesional dilaksanakan mulai 27 April hingga 27 Juni 2026.

Pada rentang waktu yang sama, yakni 27 April sampai 27 Juni 2026, guru juga diwajibkan mengikuti pengisian instrumen moderasi beragama.

Setelah tahap pengisian selesai, Kanwil Kemenag Jawa Tengah akan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap dokumen yang telah diunggah, dengan jadwal pelaksanaan pada Mei hingga Juni 2026.

Verifikasi ini bertujuan memastikan kesesuaian data dan dokumen yang disampaikan guru PAI selama proses pemetaan berlangsung.

Hasil Digunakan sebagai Bahan Evaluasi

Kanwil Kemenag Jawa Tengah menegaskan bahwa hasil pemetaan kompetensi dan moderasi beragama ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi. Artinya, data yang terkumpul dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang pelatihan, pengembangan profesional guru, hingga kebijakan pembinaan Pendidikan Agama Islam di masa mendatang.

Melalui program ini, diharapkan kualitas guru PAI di Jawa Tengah semakin meningkat, baik dalam aspek pembelajaran maupun penguatan karakter moderasi beragama di sekolah.

Bagi guru PAI di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk di Kabupaten Wonogiri, penting untuk segera memperhatikan jadwal pelaksanaan serta menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengisian instrumen dapat dilakukan tepat waktu.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga diharapkan aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh guru PAI agar tidak ada peserta yang tertinggal informasi.

Dengan adanya pemetaan kompetensi ini, pemerintah berharap kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah semakin baik, relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus mampu membangun generasi yang religius, moderat, dan berkarakter kuat.

Posting Komentar untuk "Kanwil Kemenag Jawa Tengah Gelar Pemetaan Kompetensi dan Moderasi Beragama Guru PAI Tahun 2026, Berikut Jadwal dan Mekanismenya"